Polri Diminta Segera Tindak Promosi Miras Berkedok Ayat Al-Qur’an

Jakarta – Aparat kepolisian didesak untuk segera melakukan tindakan hukum tegas terhadap penyelenggara acara musik yang menggunakan ayat suci Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan minuman beralkohol.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo Said, atau yang akrab disapa Pasha.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian perlu segera memanggil, memeriksa, hingga menahan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami dorong Polri segera mengambil tindakan. Harus segera dipanggil, diperiksa, bahkan kalau perlu, ditahan,” ucapnya dalam keterangan kepada awak media, Selasa (11/8) dikutip dari pernyataan resmi di lingkungan parlemen.

Pasha menilai langkah hukum ini sangat mendesak agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan tersebut berpotensi memicu kemarahan publik yang lebih luas.

“Jangan sampai masyarakat atau umat Islam mengambil kesimpulan sendiri. Amarah rakyat akan lebih banyak,” tegasnya.

Politisi yang juga dikenal sebagai vokalis band Ungu ini mengingatkan aparat keamanan agar tidak menganggap remeh persoalan tersebut.

Ia menyinggung kembali peristiwa kontroversial promosi minuman beralkohol oleh Holywings beberapa waktu lalu yang sempat memicu kemarahan publik secara nasional.

“Kan, begitu. Apa kita lupa kejadian Holywings? Ini mengingatkan kita kembali ke soal itu,” ujar mantan Wali Kota Palu tersebut.

Dalam pandangannya, pihak penyelenggara acara wajib dimintai pertanggungjawaban penuh atas insiden tersebut.

Pasha secara spesifik menyoroti peran pembawa acara atau MC yang memandu permainan atau tantangan berhadiah minuman keras tersebut.

“Siapa yang paling bertanggung jawab? Penyelenggara acara, termasuk yang memainkan gim itu. Siapa itu? MC-nya, host-nya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan menggunakan ayat suci untuk promosi produk alkohol adalah perbuatan yang sangat tidak beradab.

Bagi Pasha, perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Ini sangat tidak Pancasilais, tidak beradab,” ucapnya.

Secara kelembagaan, Komisi VIII DPR RI juga telah menyatakan sikap tegas mengecam tindakan tersebut.

“Kalau kaitan dengan Komisi VIII, Komisi VIII mengecam. Saya selaku Kapoksi PAN mengecam,” tambahnya.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan aktivitas di stan minuman beralkohol merek Newport saat berlangsungnya konser musik The Sound Project.

Dalam rekaman tersebut, seorang pemandu acara memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Ad-Dhuha.

Sebagai imbalan atas keberhasilan melafalkan ayat tersebut, pengunjung diberikan satu botol minuman beralkohol.

Dalam video itu, terlihat seorang pengunjung wanita mampu melafalkan surat tersebut dengan lancar di depan para pekerja stan yang tampak bersorak.

Setelah tantangan selesai, pembawa acara kemudian mempersilakan wanita tersebut untuk mengambil satu botol minuman keras sebagai hadiah.

Rekomendasi