Sony Music resmi gugat perusahaan AI Udio atas dugaan penggunaan ilegal lebih dari 30 ribu lagu berhak cipta tanpa izin untuk melatih model kecerdasan buatan mereka secara komersial.
Digitnesia.com, Jakarta – Sony Music Entertainment secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan generator musik berbasis kecerdasan buatan (AI), Udio. Sony menuding perusahaan tersebut menyalin lebih dari 30 ribu lagu milik artis ternama secara ilegal untuk melatih model AI mereka.
Gugatan ini didaftarkan pada Senin di Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Sony menemukan bukti kuat bahwa 30.117 lagu di bawah naungan mereka telah digunakan dalam kumpulan data pelatihan Udio tanpa izin.
Langkah hukum ini menjadi tindak lanjut setelah Hakim Distrik AS, Alvin Hellerstein, menolak permintaan Sony untuk menyertakan dugaan pelatihan AI ilegal dalam gugatan kolektif sebelumnya. Sony sebelumnya sempat menggugat Udio dan pesaingnya, Suno, bersama Universal Music Group serta Warner Music Group pada Juni 2024.
Dalam dokumen gugatan, Sony menegaskan bahwa hukum hak cipta mewajibkan perusahaan AI memperoleh izin dari pemegang hak sebelum menggunakan rekaman suara untuk tujuan komersial. Sony menilai layanan AI tanpa regulasi yang jelas berpotensi menggerus nilai karya seni.
“Jika dibiarkan tanpa batasan hukum yang selama ini berlaku, produk AI semacam itu dapat menggantikan, alih-alih mendukung, kreativitas manusia yang sejati,” tegas pihak Sony.
Hingga saat ini, perwakilan Udio belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan terbaru tersebut. Namun, pada April lalu, Udio mengakui bahwa model AI mereka memang dilatih menggunakan lagu-lagu berhak cipta yang tersedia di YouTube.
Pihak Udio berdalih bahwa proses tersebut masuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use. Mereka berargumen bahwa teknologi yang digunakan bertujuan menciptakan produk baru tanpa melanggar hak cipta.
Perselisihan ini mencerminkan ketegangan yang kian memuncak terkait penggunaan karya berhak cipta dalam pengembangan sistem AI. Berbagai sektor industri kini berupaya mencari keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.