Komisi Uni Eropa tuding fitur desain Meta picu kecanduan, Meta terancam denda hingga Rp217 triliun jika gagal rombak algoritma serta fitur yang dinilai membahayakan kesehatan mental pengguna remaja.
Digitnesia.com, Jakarta – Komisi Uni Eropa menuding desain platform Facebook dan Instagram milik Meta memicu kecanduan penggunanya. Perusahaan teknologi raksasa tersebut kini terancam sanksi berat jika tidak segera mengubah desain layanannya.
Investigasi Komisi Eropa menyimpulkan fitur seperti autoplay, infinite scroll, rekomendasi personal, dan notifikasi berpotensi mengganggu kesehatan mental. Meta dinilai melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) karena gagal memitigasi risiko tersebut.
Jika terbukti melanggar, Meta terancam denda hingga 6 persen dari pendapatan global. Angka tersebut diperkirakan mencapai lebih dari US$12 miliar atau sekitar Rp217 triliun.
Juru bicara Meta, Ben Walters, membantah temuan tersebut dengan dalih bahwa laporan otoritas Eropa mengabaikan langkah perlindungan remaja yang sudah ada. Ia merujuk pada fitur “Akun Remaja” yang memungkinkan orang tua membatasi durasi penggunaan dan akses aplikasi.
“Kami memiliki komitmen yang sama dengan Komisi Eropa untuk menyediakan pengalaman daring yang aman bagi remaja. Kami akan terus berdialog secara konstruktif dengan mereka,” ujar Walters.
Namun, Komisi Eropa menilai upaya Meta belum efektif karena pengingat batas waktu sangat mudah diabaikan pengguna. Riset dari New York University dan Northeastern University bahkan menemukan 66 persen fitur keselamatan di Instagram sulit ditemukan atau tidak berfungsi optimal.
Otoritas Eropa mendesak Meta menonaktifkan fitur pemicu kecanduan seperti autoplay dan infinite scroll. Mereka juga menuntut Meta merombak algoritma rekomendasi agar tidak lagi berorientasi semata pada peningkatan interaksi pengguna.
Saat ini, status temuan tersebut masih dalam tahap awal. Meta masih memiliki kesempatan untuk menyanggah tuduhan sebelum keputusan final diambil.