Cegah Dampak Adiktif, Komisi Eropa Selidiki Pelanggaran Layanan Digital Meta

Komisi Eropa selidiki Meta atas dugaan desain aplikasi adiktif yang dinilai membahayakan anak-anak, dengan potensi ancaman denda mencapai 6 persen dari total omzet tahunan perusahaan secara global.

Fitur Scroll Tanpa Batas Bikin Kecanduan, Instagram dan Facebook Terancam Sanksi

Digitnesia.com, Jakarta – Komisi Eropa menetapkan temuan awal dugaan pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) oleh Meta. Perusahaan induk Facebook dan Instagram tersebut dinilai sengaja merancang desain aplikasi yang bersifat adiktif.

Regulator kini melakukan penyelidikan mendalam untuk meninjau dampak sistemik dari desain aplikasi tersebut. Peringatan keras pun dilayangkan kepada Meta terkait aspek teknis pada platform mereka.

Tiga fitur utama Meta disorot karena dianggap memicu kecanduan pengguna, yaitu infinite scrolling, autoplay media, dan notifikasi push. Fitur-fitur ini dinilai membahayakan kelompok rentan, terutama anak-anak.

Komisi Eropa menegaskan bahwa Meta memiliki hak penuh untuk memberikan pembelaan sebelum keputusan akhir diambil. Proses ini menjadi langkah krusial dalam menentukan nasib perusahaan di pasar Eropa.

Jika terbukti melanggar, Meta terancam menanggung denda proporsional. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan, durasi, dan keberulangan pelanggaran yang dilakukan.

Denda maksimal yang membayangi Meta mencapai 6 persen dari total omzet tahunan global perusahaan. Berdasarkan pendapatan tahun 2025 sebesar USD 200,97 miliar, denda tersebut diprediksi melampaui USD 12,05 miliar.

Rekomendasi