Kementerian Komdigi wajibkan verifikasi biometrik face recognition untuk registrasi SIM baru mulai Juli 2026, hentikan penggunaan NIK dan No.KK demi cegah penipuan identitas digital.
Digitnesia.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan verifikasi biometrik face recognition untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menghentikan praktik registrasi nomor ponsel baru yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK).
Langkah ini diambil menyusul temuan dari pemantauan pada 1 Juli yang mengungkap masih adanya operator seluler yang menerapkan registrasi tanpa verifikasi biometrik. Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi NIK dan No.KK yang sebelumnya digunakan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa registrasi pelanggan baru wajib menggunakan sistem biometrik mulai tanggal tersebut. Ia menginstruksikan seluruh operator untuk menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan identitas dan penipuan digital yang marak terjadi. Registrasi biometrik dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler di Indonesia.
Komdigi telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh operator seluler dan Ditjen Dukcapil. Operator diminta segera menghentikan registrasi pelanggan baru dengan NIK dan No.KK. Semua registrasi wajib dipastikan melalui verifikasi biometrik sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Ditjen Dukcapil pun diminta untuk menutup akses validasi NIK dan No.KK untuk registrasi pelanggan seluler. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.
Edwin Abdullah mengajak seluruh operator untuk menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama mereka. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik ini merupakan tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Hasil sidak di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat menunjukkan variasi penerapan. Satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, namun dua operator lainnya masih mengizinkan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Bahkan, ditemukan kartu SIM yang sudah teraktivasi melalui metode tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan pihaknya tidak lagi menerapkan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan NIK dan NoKK. Ia mengakui bahwa selama masa transisi enam bulan terakhir, metode pendaftaran NIK dan NoKK masih banyak digunakan, bahkan mendominasi dibandingkan verifikasi biometrik.
Mengenai potensi dampak penerapan verifikasi biometrik pada pengguna di daerah, Merza Fachys menilai hal tersebut bukanlah masalah. Pelanggan baru nantinya dapat memanfaatkan perangkat ponsel mereka untuk melakukan verifikasi secara mandiri, tanpa harus mendatangi gerai fisik.