Uni Eropa mendesak Meta merombak fitur adiktif di Facebook dan Instagram karena melanggar aturan DSA, serta mengancam menjatuhkan denda signifikan jika perusahaan gagal melindungi kesehatan mental pengguna dari ketergantungan.
Digitnesia.com, Jakarta – Uni Eropa mendesak Meta merombak desain fitur pada platform media sosialnya guna menekan perilaku adiktif pengguna. Perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu terancam sanksi denda signifikan jika tidak segera mematuhi aturan tersebut.
Komisi Eropa menyatakan Meta telah melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). Pelanggaran mencakup penggunaan infinite scroll, autoplay, notifikasi push, serta algoritma rekomendasi yang dinilai memicu ketergantungan.
Otoritas Eropa menyebut fitur-fitur tersebut menjebak pengguna dalam “mode autopilot”. Dampaknya, muncul kebiasaan penggunaan tidak sehat dan perilaku kompulsif di masyarakat.
Meta juga dianggap lalai melakukan penilaian risiko terhadap desain platformnya. Kelalaian ini dinilai mengancam kesehatan fisik dan mental, khususnya bagi anak-anak serta kelompok rentan.
Komisi Eropa menyoroti lemahnya mitigasi Meta terhadap penggunaan berlebihan, terutama pada fitur Reels dan Stories di malam hari. “Bukti menunjukkan langkah mitigasi yang diterapkan Meta saat ini gagal mengatasi risiko desain adiktif platformnya,” tegas pernyataan resmi Komisi Eropa.
Fitur pengelolaan waktu di Facebook dan Instagram pun dinilai tidak efektif. Para remaja dilaporkan masih mudah mengabaikan peringatan durasi penggunaan yang disediakan aplikasi.
Komisi menuntut Meta menonaktifkan fitur adiktif secara default, termasuk autoplay dan infinite scroll. Perusahaan juga wajib menyediakan jeda layar yang efektif dan mengubah algoritma agar tidak sekadar mengejar keterlibatan pengguna.
Temuan ini belum bersifat final karena Meta masih diberi kesempatan meninjau bukti dan memberikan tanggapan resmi. Jika terbukti bersalah, Meta terancam denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global mereka.