Komdigi segera luncurkan aplikasi Cek Registrasi Nasional untuk memantau penggunaan NIK pada kartu SIM, guna mencegah penyalahgunaan data pribadi dan melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal melalui verifikasi biometrik.
Digitnesia.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengembangkan aplikasi Cek Registrasi Nasional untuk menekan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu SIM. Platform ini berfungsi agar masyarakat dapat memantau penggunaan identitas digital mereka dalam aktivasi nomor ponsel.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa sistem ini diprioritaskan bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi berbasis biometrik. Pengguna nantinya bisa memastikan apakah NIK mereka dicatut untuk mengaktifkan nomor tertentu tanpa izin.
“Untuk pelanggan operator seluler yang sudah melakukan registrasi biometrik, nantinya bisa mengecek di sistem apakah KTP mereka atau identitas digital mereka dipakai untuk mengaktifkan suatu nomor,” ujar Edwin, Jumat (24/7/2026).
Aplikasi tersebut juga dilengkapi fitur pengaduan untuk memblokir nomor yang terbukti terdaftar secara ilegal. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan nomor melalui operator seluler terkait atau langsung melalui sistem milik Kemkomdigi.
Pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap nomor pasif yang tidak memiliki aktivitas lalu lintas data. Nomor-nomor tersebut diduga sengaja diaktifkan secara massal untuk diperjualbelikan di pasar gelap, sehingga pemerintah berkomitmen mencabut status registrasinya.
Edwin menargetkan aplikasi ini meluncur dalam dua bulan mendatang. Mengingat sensitivitas data, Kemkomdigi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin keamanan siber platform tersebut.
“Sekarang kita lagi bekerja sama dengan BSSN untuk menyiapkan aplikasi ini. Karena ini aplikasi dari pemerintah yang nanti langsung ke masyarakat, jadi harus diproteksi dengan sistem BSSN,” tegas Edwin.
Langkah ini sejalan dengan masifnya adopsi registrasi biometrik di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mencatat sebanyak 10 juta pelanggan baru telah menyelesaikan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik hingga 22 Juli 2026.
Menurut Meutya, metode biometrik menyediakan lapisan perlindungan ekstra terhadap berbagai kejahatan siber. Hal ini mencakup upaya pencegahan phishing, penipuan perbankan, hingga pencurian identitas.
Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan sosialisasi bersama operator seluler. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami tata cara registrasi biometrik yang benar, aman, dan sah secara hukum.